Kedudukan Peradilan Agama Pasca Reformasi

26 November 2011

Gerakan reformasi yang terjadi pada tahun 1998 yang ditandai dengan runtuhnya rezim kekuasaan otoriter orde baru di bawah
kepemimpinan mantan Presiden Soeharto, bertujuan membenahi kekeliruan pemerintahan Indonesia yang terjadi selama 32 tahun berkuasanya kekuasaan otoriter orde baru dengan membentuk dan membangun pemerintahan Indonesia yang demokratis, bersih dan berwibawa (clean governance).
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, Gerakan Reformasi telah mendorong enam agenda yang harus dikerjakan untuk “mengembalikan”
Indonesia pada jalur yang benar. Agenda reformasi tersebut adalah penegakan supremasi hukum; pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); mengadili mantan Presiden Soeharto dan kroninya; amandemen konstitusi; pencabutan dwifungsi TNI/Polri; serta pemberian otonomi daerah seluas- luasnya.
Penegakan Supremasi hukum sebagai salah satu agenda penting gerakan reformasi mutlak dilakukan meski secara bertahap berdasarkan tahapan prioritasnya. Langkah awal yang mesti dilakukan adalah perbaikan system melalui perubahan dan penyempurnaan peraturan-peraturan yang mendasari penegakan hukum. Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Menyelamatkan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, pengkajian kembali mengenai fungsi eksekutif, legislative dan yudikatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia perlu dilakukan. Langkah pengkajian ini diawali dengan melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945 karena Penegakan supremasi hukum tidak mungkin dapat dilakukan tanpa adanya reformasi hukum dan reformasi hukum pun tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan terhadap konstitusi (constitusional reform).
(more…)

Pameran Perdana WPAP

24 September 2010

Sobat sabit,….udah dengar kabar gembira ini?….kalo belum akan saya beritahu. Kabar gembira ini boleh disebarluaskan sampai ke ujung dunia sekalipun. Mengapa ? karena semua mahluk di planet bumi ini perlu tahu dan harus mendengarnya. Yah,….Pameran WPAP (Wedha’s Pop Art Portrait) perdana akan dilangsungkan di Grand Indonesia pada tanggal 27 September 2010 sampai dengan 07 Oktober 2010. Pada pameran ini akan berlangsung pula demo pembuatan gambar versi WPAP oleh para master WPAP. Nah, Anda yang kurang mengerti tentang WPAP di sana nanti akan dijelaskan secara detil oleh Sang Pioneer di bidang WPAP yang tidak lain adalah Pak Wedha Abdul Rasyid.

Selain Anda disuguhi hidangan gambar - gambar penuh warna, juga akan di temui beberapa souvenir khusus untuk Anda. Yah,….jangan sampai tidak datang yah….sayang jika even berharga ini terlewati begitu saja.

Oh yah, secara kebetulan gambar WPAP saya ikut mejeng juga loh pada Pameran WPAP I meski cuma dua buah karya. So….tunggu apa lagi….ajak teman-teman, sahabat, pacar, keluarga Anda agar berkunjung ke Pameran WPAP I.

Okay, bro sis….and all my plen……di tunggu kehadiran Anda..

pameran WPAP

KY serahkan nama-nama Calon Hakim Agung ke DPR

28 July 2010

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan daftarkan nama-nama calon hakim agung ke DPR. Nama-nama yang masuk tersebut kemudian akan diseleksi DPR.

“Sesuai undang-undang KY menyerahkan nama-nama kepada DPR untuk melakukan fit and proper test. KY menyampaikn 53 nama calon hakim agung, kemudian tersaring hingga tinggal 6 orang,” kata Ketua DPR Marzukie Alie.

Hal ini disampaikan Marzukie seusai bertemu dengan Ketua KY Busyro Muqodas di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/7/2010).

Marzukie menjelaskan, dari enam nama yang diajukan tersebut akan dipilih dua orang nama menjadi hakim agung. “Namanya belum diketahui tapi dari 6 orang itu 4 orang berasal dari jalur karir dan 2 orang non karir,” katanya.

Marzukie menyatakan, pemerintah dan Komisi III telah sepakat untuk perpanjangan masa jabatan Busyro Muqodas. Hal ini disebabkan belum selesainya seleksi hakim agung tersebut.

“Pemerintah telah bicara dengan Komisi III dan kita sepakat perpanjangan hanya perlu Kepres dan tidak perlu UU,” katanya.

(Sumber : detikNews.com)

KPK Tangkap Hakim TUN

30 March 2010

suap2Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim ditangkap KPK saat diduga menerima suap oleh pengacara, AS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hakim yang konon sedang sakit gagal ginjal ini pun diberhentikan sementara.

“Hasil rapat pimpinan, pada yang bersangkutan, Ibrahim, kita perintahkan kepada Dirjen Militer dan TUN untuk membuat SK pemberhentian sementara. Kenapa sementara, karena ini masih proses,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Kantor MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (30/3/2010).

(more…)

MA Buka Pelatihan Hakim TIPIKOR VIII

gedung-baru-maDi awal tahun 2010, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Dalam Perkara Korupsi. Pelatihan yang di pusatkan di Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, ini merupakan angkatan VIII yang sebelumnya pada Nopember 2009 Mahkamah Agung telah berhasil menggodok sekitar 140 Hakim Tipikor.
Berdasarkan Surat Keputusan No.01/PP.LATKIMKOR-VIII/2010 tanggal 30 Desember 2009 yang ditandatangani H.M. Taufik, SH.MH. selaku Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi, memanggil kepada para peserta pelatihan, melalui Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia guna mengikuti tes seleksi yang akan diselenggarakan pada 13 Januari 2010. Para peserta Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi nantinya akan diseleksi secara tertulis dan lisan.

(more…)

Kelucuan dibalik Kaidah Hukum

25 December 2009

monyet-maluKaidah hukum atau norma-norma hukum itu bersifat universal, artinya setiap Negara sudah barang tentu berbeda kaidah hukumnya dengan Negara yang lain. Hal ini biasanya terpengaruh pada kehidupan adat istiadatnya. Dan tak jarang apabila kita coba mencermati kaidah hukum dari beberapa Negara timbul hal-hal yang berifat unik dan terkesan lucu. Mau tahu lebih lanjut tentang kaidah hukum atau norma-norma hukum yang berlaku di beberapa Negara, simak di bawah ini :
THAILAND :
Dilarang keluar rumah tanpa mengenakan celana dalam.
FILIPINA :
Untuk mengurangi tingkat kemacatan lalu lintas kota Manila, ditetapkan bahwa: Kendaraan bernomor akhir 1 atau 2 tidak diizinkan beroperasi di hari Senin. Sedangkan angka 3 & 4 tidak boleh di hari Selasa, 5 & 6 tidak boleh di hari Rabu, 7 & 8 tidak boleh di hari Kamis, 9 & 0 tidak boleh di hari Jumat. Peraturan ini berlaku sejak pukul 07.00 pagi setiap harinya.

(more…)

Gratifikasi Dalam Pegawai Negeri

21 December 2009

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

suap5Menurut pasal 12 B, Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, secara tegas diterangkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya…” ;
Gratifikasi dalam penjelasan pasal 12 B tersebut diartikan merupakan “pemberian” dalam arti luas meliputi : pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan seorang Pegawai Negeri sipil. dan Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, semua pemberian tersebut dapat diancam dengan pidana “suap”.
Bahwa gratifikasi yang dilakukan jika ada hubungannya dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.juta rupiah, dan paling banyak Rp.1 Milyard rupiah.

(more…)

 Page 1 of 6  1  2  3  4  5 » ...  Last » 
Powered by Wordpress   |   Lunated designed by ZenVerse